SURAT KEPUTUSAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nomor : 171/A1/BEMKEMAFAR-UH/XII/2015
Tentang
PENGANGKATAN
PENANGGUNG JAWAB SEMENTARA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
PERIODE
2015 – 2016
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, setelah:
MENIMBANG :
Bahwa demi menjaga eksistensi dan estafet roda organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, maka perlu diangkat penanggung jawab sementara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin Periode 2015-2016
MENGINGAT :
- 1. Anggaran Dasar KEMAFAR-UH
- 2. Anggaran Rumah Tangga KEMAFAR-UH
MEMPERHATIKAN :
Hasil ketetapan Kongres Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin tahun 2015
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- 1. Mengangkat saudara Jarir sebagai penanggung jawab sementara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kemafar-UH, yang dianggap cakap dan sanggup mengemban tugas tersebut
- 2. Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab.
- 3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di: Tamalanrea
Pada tanggal: 10 Desember 2015
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
Periode 2015 - 2016
BUDIMAN YASIR
PRESIDEN
Tembusan Kepada YTH:
- 1. Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
- 2. Wakil Dekan III Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
- 3. Ketua MAPERWA KEMAFAR-UH
- 4. Arsip
*Lampiran
![]() |
Surat mandat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Presiden BEM KEMAFAR-UH, Budiman Yasir. memeberikan mandat kepada Jarir (Menteri Eksternal Kabinet) untuk mengambil alih fungsi dan tugas presiden sampai batas waktu yang tidak ditentukan. [ Makassar, bem-kemafarunhas.or.id ] Berdasarkan Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin Periode 2015/2016 Nomor :171/A1/BEMKEMAFARUH/XII/2015 Tentang Pengangkatan Penanggungjawab Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mengangkat Jarir sebagai penanggungjawab sementara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kemafar-UH menggantikan Budiman Yasir dengan alasan sebagai berikut:
|
Komentar