Kita akan bicara mengenai TAX AMNESTY
(Pengampunan Pajak)
Apa itu pengampunan pajak ?
Menurut UU RI
nomor 11 tahun 2016, Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi
pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang
Tebusan.
Pengampunan pajak ini diberlakukan atas landasan
bahwa di Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk no. 4 terbesar di
dunia. Namun yang membayar pajak (taat pajak ) hanya sekitar 27 Juta. jauh
sekali perbandingannya. Padahal pajak adalah penghasilan terbesar setiap
Negara. Salah satu Negara dengan taat pajaknya terbesar di Dunia. Sehingga di
sana berobat di Rumah Sakit tidak di pungut biaya. Ingin sekali Indonesia
berlaku hal yang sama.
Di sisi lain, anggaran belanja Negara Indonesia
sangat kecil karena pendapatan Negara juga sangat kecil. Sehingga membuat
Indonesia kesulitan dalam mengembangkan Negara.
Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya
akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian,
pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta
memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, di sisi yang di luar fiskal
atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini
yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang
Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro
kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari
cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan
sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi melihat bahwa kebijakan ini
sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan
fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Di Indonesia
sendiri, UU pengampunan pajak ini berlaku dalam tiga tahapan dimana dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Tahap I : Berlaku hingga 30 September 2016 dengan tarif pembayaran sebesar 2%
dari total harta yang dimiliki.
2.
Tahap II : Berlaku mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 dengan tarif
sebesar 3% dari total harta.
3.
Tahap III : Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan
tarif sebesar 5% dari total Harta.
Hingga
hari ini, telah mencapai 300.006 wajib pajak yang membayar pajak dan sekitar 14
Triliun telah terkumpul mulai dari pengusaha kelas menengah hingga perusahaan
dari dalam dan luar negeri milik Pengusaha Indonesia.
Apa Alasan Anda untuk ikut program Tax
Amnesty ??
Setelah
program ini selesai dan anda belum memiliki MPWP maka anda akan dikenakan biaya
pajak seperti sebelum diberlakukan Tax Amnesty ini yaitu 25-30% ( tarif PPh
pribadi yang berlaku ). Misalnya anda memiliki Uang 4 Miliar artinya pajak anda
menjadi 1-1,2 miliar. Woww..
Oleh karena itu, segeralah bayar pajak anda sebelum akhir 31 Maret 2017. Mudah-mudahan kebijakan pemerintah dari apa yang kita bayarkan dapat menolong orang lain.
Oleh karena itu, segeralah bayar pajak anda sebelum akhir 31 Maret 2017. Mudah-mudahan kebijakan pemerintah dari apa yang kita bayarkan dapat menolong orang lain.
Mari Jadi
Farmasis yang taat pajak.
Ayo Bayar
Pajak Anda demi Pembangunan Indonesia ke Arah Lebih Baik.
Saran Bacaan : Pengampunan
Pajak Dari Direktota Jendral Pajak UU RI no. 11 tahun 2011.
writer:dBr
writer:dBr
Komentar