www.bem-kemafarunhas.or.id - Menanggapi isu yang tengah menjadi buah bibir mahasiswa terkait ijazah yang dianggap tidak terakreditasi karena masih tahap ‘re-akreditasi’. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu ancaman bagi alumni mahasiswa yang akan mengadu nasib, kendati profesi pekerjaan yang diinginkan mencatumkan ijazah yang terakreditasi sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Proses re-akreditasi tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan atau memperpanjang predikat akreditasi yang sebelumnya telah dinobatkan. Meski kasus ini belum dialami oleh alumni mahasiswa farmasi namun dapat dijadikan sebagai langkah pencegahan dini berhubung baru-baru ini fakultas farmasi telah melaksanakan proses re-akreditasi. Dilansir dari halaman website farmasi, proses re-akreditasi telah dilakukan pada tanggal 16 desember 2016 lalu. Sementara hasil resmi dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) baru dirilis pada tanggal 29 Januari 2017. Bert
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin