www.bem-kemafarunhas.or.id - Menanggapi isu
yang tengah menjadi buah bibir mahasiswa terkait ijazah yang dianggap tidak terakreditasi
karena masih tahap ‘re-akreditasi’. Kondisi tersebut dapat dikategorikan
sebagai suatu ancaman bagi alumni mahasiswa yang akan mengadu nasib, kendati
profesi pekerjaan yang diinginkan mencatumkan ijazah yang terakreditasi sebagai
syarat administrasi yang harus dipenuhi. Proses re-akreditasi tersebut
merupakan upaya untuk mempertahankan atau memperpanjang predikat akreditasi yang
sebelumnya telah dinobatkan. Meski kasus ini belum dialami oleh alumni
mahasiswa farmasi namun dapat dijadikan sebagai langkah pencegahan dini
berhubung baru-baru ini fakultas farmasi telah melaksanakan proses
re-akreditasi.
Dilansir dari
halaman website farmasi, proses re-akreditasi telah dilakukan pada tanggal 16
desember 2016 lalu. Sementara hasil resmi dari Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) baru dirilis pada tanggal 29 Januari
2017. Bertepatan dengan hal tersebut, sejumlah mahasiswa farmasi menyelesaikan
pendidikan S1-nya pada tanggal 21 Desember 2016. Dengan kata lain predikat
akreditasi yang disandang oleh prodi fakultas farmasi masih dalam masa
tenggang. Lantas bagaimana nasib ijazah sejumlah mahasiswa tersebut. Tanggapan
Bapak Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan saat ditemui di ruangannya
(14/3/2017) lalu, “Proses re-akreditasi kemarin mengalami sedikit keterlambatan
karena rencana penggabungan akreditasi prodi S1 dan apoteker yang tidak
disetujui oleh pihak LAM-PTKes. Sehingga tim borang kewalahan karena harus
mengurusnya satu per satu. Namun, hal ini dapat diatasi. Terkait kasus ijazah
tersebut, pihak akademik akan memberikan surat keterangan akreditasi bagi
mahasiswa yang membutuhkan”, tegasnya.
Pernyataan ini
diharapkan dapat menjadi pencerahan bagi kekhawatiran alumni mahasiswa dalam
menjamin masa depannya, sehingga tidak lagi ditemukan kejadian mahasiswa yang
tidak dapat mendaftarkan diri ke salah satu profesi yang diinginkan disebabkan
karena masa tenggang ijazah terakreditasi tersebut.
Artikel ini dibuat berdasarkan hasil audiensi Departemen Kajian Strategi dan Advokasi BEM KEMAFAR-UH periode 2016-2017 bersama dengan Bapak Subehan, S.Si., M.Pharm.Sc., Ph.D., Apt. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin.
writer : KSA and admin
photo by : ycp
Komentar