[Interaktive discussion, 25 November 2017] Exit Exam Exit Exam merupakan bentuk uji kompetensi yang dilakukan sebelum mahasiswa lulus dan menyandang gelar profesi dalam hal ini profesi Apoteker. Berawal pada tahun 2013, UKAI (Uji Kompetensi Apoteker Indonesia) dijadikan sebagai persyaratan kelulusan profesi apoteker namun masih berjalan sebagai ujian formatif (uji coba) selama 2 tahun. Isu terkait Exit Exam kini kembali hangat dibicarakan oleh mahasiswa profesi apoteker maupun mahasiswa farmasi karena tidak hanya UKAI, OSCE (Objective Structured Clinical Examination) kabarnya akan dimasukkan pada rangkaian Exit Exam. Hal ini menimbulkan rentetan pertanyaan. Sejarahnya, ditahun 2003, BPP ISFI (Badan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) membuat buku standar kompetensi farmasi. Barulah tujuh tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 2010, dibuat draf SKAI (Standar Kompetensi Apoteker Indonesia) di Makassar, Sulawesi Selatan. Lahirnya st
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin