RUU Kefarmasian adalah Rancangan Undang-Undang
yang ditujukan untuk mengatur segala regulasi yang berhubungan dengan Farmasi. Pada tahun
2015, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan No.82/PUU-XII/2015 mengenai
kesepakatan untuk segera mempersiapkan RUU Kefarmasian yang selambat-lambatnya
pada trisemester pertama tahun 2017. Namun hingga saat ini, RUU Kefarmasian masih berada
dalam tahap penyusunan dan masih menjadi
prioritas ke 31 tentang pengawasan obat dan makanan serta pemanfaat obat
asli indonesia yang awalnya berada pada urutan ke 121.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa RUU
Kefarmasian belum menjadi kegelisahan “kita” bersama. Jika kita mengikut pada
urutan prioritas, kita harus menunggu berapa lama lagi dan presiden keberapa
agar RUU Kefarmasian ini dapat ditetapkan?
Selain itu, salah satu kendala terbesarnya
adalah draft RUU Kefarmasian itu sendiri yang kurang bahkan tidak dietahui oleh
farmasis di Indonesia. Lalu apakah kita hanya diam saja? Bagaimana langkah
pihak terkait tentang masalah ini? Dimana peran IAI saat ini? Dimana peran
organ isasi kefarmasian saat ini? Dimana peran kita seorang Farmasis saat ini?
Apakah hanya duduk berpangku tangan di zona nyaman kita saat ini akan mebawa
perubahan?
Komentar