PROBLEMATIKA DAN REALITAS PENDIDIKAN DI UNHAS HARI INI
Tepat pada tanggal 2 Mei 2019 yang
diperingati sebagai hari pendidikan nasional, banyak aspek-aspek yang harus
kita lihat sebagai mahasiswa khususnya yang berada di lingkungan Universitas
Hasanuddin. Banyak hal yang masih menjadi perlu untuk diperbaiki semisal
penerapan aturan yang ada maupun aturan-aturan itu sendiri yang pelu untuk
dilakukan peninjauan kembali.
Sejak Unhas menyandang status PTN-BH
tidak dapat dipungkiri bahwa akselerasi pembangunan menjadi hal yang paling
terasa dan dapat diamati oleh semua kalangan semisal pembangunan gedung-gedung
perkuliahan, gedung olahraga, bank, ATM, hotel, kafe, bengkel mobil, dan masih banyak lagi. Hal ini dapat terjadi
karena adanya legitimasi untuk mengelola sumber daya dan keuangan secara
mandiri.
Terlepas dari PTN-BH, hal
fundamental dari aturan adalah bagaimana aturan tersebut dilaksanakan
sebagaimana mestinya. UKT dan kekerasan akademik merupakan sedikit contoh dari
hilangnya kesadaran atas pelaksanaan aturan oleh pihak-pihak yang diatas
kertas dianggap lebih mulia dari yang lainnya. UKT merupakan singkatan dari
uang kuliah tunggal yang berarti segala pembayaran untuk kebutuhan wajib selama
perkuliahan telah termasuk didalamnya, tetapi pada penerapannya masih saja
terdapat kecacatan semisal buku panduan praktikum yang sifatnya wajib masih
tetap dibebankan kepada mahasiswa, terbatasnya mahasiswa dalam mengakses
instrumen-instrumen yang ada dilaboratorium, serta bahan maupun alat-alat
praktikum yang terbilang mahal terkadang dibebankan kepada mahasiswa dalam
pengadaannya.
Kekerasan akademik merupakan sebuah
permasalahan yang hangat dibicarakan beberapa bulan kemarin dimana dalam
pelaksanaan aturan tidak dilakukan secara sistematis dan pengambilan keputusan
bersifat subjektif, hal yang menjadi
fokus permasalahan dimana aturan tentang tata tertib kehidupan kampus yang
harusnya menjadi acuan dalam proses penyelelesaian masalah seakan tidak lebih
dari sekedar kertas yang berisi tulisan yang sifatnya “hanya tidak boleh
dilanggar mahasiswa”.
Ketika
kita memindahkan fokus pandangan pada ruang-ruang belajar, hal yang menarik
untuk diungkit adalah Kuliah pengganti. Kuliah pengganti merupakan bentuk tidak
profesionalnya tim pengajar dalam melaksanakan kewajibannya, sekalipun jenis
kuliah ini terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak.
Banyak
hal yang masih perlu dibenahi di kampus kita yang tercinta Universitas Hasanuddin ini, hal diatas hanyalah
bagian kecil dari bobroknya sistem yang ada. Sudah sepatutnya kita sebagai
mahasiswa untuk tidak tinggal diam dan berpasrah diri terhadap keadaan akan
tetapi bersama-sama berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi demi tercapainya tujuan Pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komentar