PENURUNAN UKT Uang Kuliah Tunggal atau disingkat UKT merupakan biaya yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa setiap memasuki semester baru selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang dimana, skema pembayarannya telah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Salah satu Peraturan terbaru terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan tersebut pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa : “Dalam hal Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada: a. semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau b. semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga,
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin